KOTAWARINGIN BARAT - Personel KP XVIII-2004 Ditpolairud Polda Kalteng melakukan pemeriksaan dokumen kapal guna meminimalisir pelanggaran pelayaran, Kab. Kobar, Selasa (28/3/23).
Maksud dari keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan kapal yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim, ujar Bripka M.M. Siregar selaku Komandan Kapal XVIII-2004.
Ia menerangkan, dengan rutinnya pelaksanaan patroli yang dilaksanakan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pengguna transportasi air dalam melengkapi dokumen kapal, memperbaharui alat keselamatan kapal serta mematuhi peraturan pelayaran lainya.
“Dengan melaksanakan patroli rutin kita dapat bertatap muka langsung dengan para Nahkoda serta crew kapal yang sedang berlayar. Kami melakukan pemeriksaan dokumen pendukung saat kapal berlayar, seperti surat ijin berlayar, klasifikasi mesin, alat navaigasi dll.”
Hal ini kami lakukan guna mengimbau kepada mereka untuk selalu mematuhi peraturan dalam berlayar, sehingga saat berlayar mereka tidak menemui kendala dan selamat sampai tujuan, lanjutnya.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., menambahkan, “kegiatan serupa akan terus dilaksanakan diseluruh perairan Kalimantan Tengah, untuk mewujudkan perairan yang aman, teratur dan Sitkamtibmas Kondusif.” (*)
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|